Siap-siap, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Rp7.500 per Jam Mulai 1 Oktober

photo author
- Sabtu, 23 September 2023 | 21:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta per 1 Oktober 2023 akan memberlakukan tarif Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi
Pemprov DKI Jakarta per 1 Oktober 2023 akan memberlakukan tarif Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi

Baca Juga: Kena Semprit Bawaslu karena Video Ajak Pilih Ganjar, Gibran Pasrah: Saya Siap Dibina

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X