HUKAMANEWS - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menggali lebih dalam kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Hana Hanifah.
Dalam statusnya, Hana Hanifah masih dianggap sebagai saksi terlapor, menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendranata.
Polres Metro Jakarta Selatan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan artis Hana Hanifah.
Hingga saat ini, Hana Hanifah masih dianggap sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan ini.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendranata, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.
Tiga di antaranya berasal dari pihak pelapor, sedangkan dua lainnya merupakan saksi dari pihak terlapor.
Proses penyelidikan masih berada dalam tahap awal, dan polisi berencana untuk memanggil saksi ahli Teknologi Informasi dan Elektronika (ITE) guna mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Saat ini, status Hana Hanifah masih sebagai saksi. Kami sedang melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli ITE, mengingat bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini ditransmisikan secara elektronik," ungkap Kompol Yossi yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Pemeriksaan terhadap artis Hana Hanifah dan manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut telah dilakukan.
Namun, langkah selanjutnya akan melibatkan ahli ITE untuk memastikan keaslian bukti elektronik yang ada.
"Kami percaya bahwa keterlibatan ahli ITE akan sangat penting dalam proses penyidikan ini karena bukti-bukti yang ada ditransmisikan secara elektronik," tambahnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan langkah-langkah yang profesional dan sesuai prosedur hukum.