HUKAMANEWS - Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk risywah (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ingatlah bahwa uang sogok, suap, dan risywah adalah uang yang haram, dikutip dari akun Instagram @fikihmuamalatkontemporer, pada Rabu (17/1/2024).
Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.
Mereka yang memberi sogok seperti ini hakikatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan.
Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogokannya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi.
Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal." (HR. Bukhari no. 7148).***