oase

Musim Kampanye Saat Ini Jangan Terima Uang dari Calon Anggota Parlemen, Hukumnya Termasuk Haram

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:46 WIB
pixabay

HUKAMANEWS - Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk risywah (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ingatlah bahwa uang sogok, suap, dan risywah adalah uang yang haram, dikutip dari akun Instagram @fikihmuamalatkontemporer, pada Rabu (17/1/2024).

Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.

Baca Juga: Soal Naiknya Pajak hingga 75 Persen, Inul Daratista Bersama Pelaku Usaha Hiburan Akan Diajak Berbicara oleh Kemenkeu

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakikatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan.

Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogokannya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi.

Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal." (HR. Bukhari no. 7148).***

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB