"Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat."
Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Ancam Korsel dan Amerika Jika Terus Provokasi Bakal Terjadi Perang
"Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup."
(Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 169).
Ghibah termasuk dosa karena di akhir ayat disebutkan Allah Maha Menerima Taubat.
Artinya, apa yang disebutkan dalam ayat termasuk dalam dosa karena berarti dituntut bertaubat.
Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa ghibah termasuk perbuatan yang diharamkan, lihat Syarh Shahih Muslim, 16: 129.***