طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224, shahih).
Ketika wanita terus belajar ilmu syar'i maka terlihat dari pola pikir, sikap tingkah laku dan amalnya selaras dengan syari'at Islam.
Hidupnya dilandasi ketakwaan dan ketika menikah maka ia akan bisa bermuamalah dengan pasangannya atas dasar ilmu, menjaga kewajibannya sebagai istri dan ibu serta selalu dalam koridor takwa.***