Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 15:54 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka.
Program Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka.

Hukamanews.com – Tepat pukul 12.00 WIB pada Minggu 17 Juli 2022, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 dibuka. Demikian postingan instagram @prakerja.go.id.

Program Karu Prakerja tersebut melanjutkan gelombang sebelumnya yang berakhir pada Selasa 12 Juli 2022.

Bagi yang ingin gabung, tinggal masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang"!

Program ini terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Baca Juga: Bandara Dhoho Mulai Beroperasi Oktober 2023, Episentrum Baru Kediri

Program Kartu Prakerja didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Saat ini, program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup pasca pandemi.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ancam Blokir WhatsApp, Facebook, IG hingga Google, Begini Penjelasan Kominfo

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Seperti gelombang sebelumnya, untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 37 perlu mengetahui syarat sebagai berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ustaz Abu Kahfi, Ajarkan Al Quran dengan Bahasa Isyarat untuk Difabel Rungu

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X