Lima Sosok Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:26 WIB
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar

Hukamanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera mengajukan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK ke DPR. Presiden Jokowi sendiri telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

Presiden mengatakan saat ini masih memproses pengganti Lili Pintauli. Pasalnya surat pemberhentian Lili baru saja diteken. Demikian dikatakan Presiden Jokowi hari ini saat melakukan kunjungan di Subang, Jawa Barat.

Terkait pengganti Lili Pintauli Siregar, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pengganti Lili adalah salah satu dari lima calon komisioner periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.

"Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang No 19/2019, silakan dibaca di situ," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Segini Harta Lili Pintauli Siregar Setelah Mundur dari KPK

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi.

"Nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini yang dulu tidak terpilih diajukan ke DPR, ada lima nama. Presiden dulu mengajukan 10, lalu terpilih lima, jadi sisa lima. Lima nama ini yang diajukan presiden kepada DPR, berapa yang jumlahnya diajukan? Terserah beliau berapa yang nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya," ungkap Tumpak.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR." (ayat 1).

Baca Juga: Rekam Jejak Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK

Selanjutnya ayat 2 disebut, "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

Dan pada ayat 3 dinyatakan, "Anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Syarat yang diatur dalam pasal 29 adalah:

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Gugur

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;
  5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  6. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  7. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  8. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
  9. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan
  10. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Dipungkiri atau Dimungkiri?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X