Hukamanews.com - Haji Furoda menjadi sorotan setelah insiden sejumlah calon Haji Furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.
Lantas, apa itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah program haji yang menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Baca Juga: Skandal ACT: PPATK Temukan Indikasi ACT Danai Aktivitas Terlarang, DPR Minta Izin ACT Dicabut
Program ini kerap dipilih karena jemaah calon haji bisa berangkat di tahun yang sama saat mereka mendaftar.
Melansir laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan Furoda atau haji mujamalah.
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara atau disebut haji non-kuota.
Dikutip dari Kompas.com, haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Indonesia Sudah Lewati Puncak Kasus Varian BA.4-BA.5
Cara mendapatkan visa furoda pun berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler.
Biaya Haji Furoda tergantung fasilitas yang didapatkan, namun rata-rata dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang.
Fasilitas Haji Furoda
- Akomodasi hotel berbintang lima
- Maskapai
- Durasi ibadah lebih singkat dibandingkan haji reguler
- Biaya asuransi
- Biaya perlengkapan haji
- Manasik haji
- City tour dan ziarah
- Visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa
Baca Juga: Jenderal (Purn) Hoegeng Imam Santoso: Integritas tanpa Batas