"Maka, Kompolnas mengusulkan bedol desa. Bedol desa itu artinya buang dulu orang-orang di situ (yang terlibat). Dan ternyata jalan kan sesudah dipindahkan," ujarnya.
Adapun bedol desa yang dimaksud Mahfud MD yakni mutasi terhadap 15 anggota Polri termasuk atasan Bharada E, yaitu Irjen Ferdy Sambo. Mereka dimutasi lantaran ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian BrigadirJ.
Mutasi dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri memeriksa 25 personel polisi terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan tentang psikopolitik yang terkuak gara-gara kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, berbagai kepentingan di Mabes Polri perlu segera diselesaikan agar tidak menyandera kepentingan bersama yaitu tugas pokok Polri.
"Yang kedua (psiko) politisnya saya kira ramailah. Para pengamat menyebut di Mabes Polri itu ada sub-Mabes, sub-Mabes, yang saling bersaing, mau saling menyandera dan saling menyerang dan sebagainya. Itu yang harus diselesaikan," ujarnya.
Polri tetapkan 4 tersangka
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan, serta Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa malam 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J. Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh Polri pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.