nasional

Mardani Maming Telah Dinonaktifkan dari Kepengurusan PBNU

Jumat, 29 Juli 2022 | 01:01 WIB
Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming, dinonaktifkan dari kepengurusan PBNU

Hukamanews.com – Menyusul penetapan tersangka terhadap Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersikap tegas dengan menonaktifkan mantan Bupati Tanah Bambu itu dari jabatannya sebagai bendahara umum atau bendum.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur mengatakan, PBNU telah mengadakan rapat gabungan yang menyepakati bila Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka, maka bendahara umum PBNU ini akan dinonaktifkan.

"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,"kata ketua PBNU ini.

Baca Juga: Mardani Maming Ditahan KPK

Lembaga antirasuah telah menersangkakan Mardani Maming dalam kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya kandas karena ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatanl.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Mardani Maming

KPK juga sempat berkirim surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketua Umum HIPMI itu ditetapkan menjadi buronan lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

Sampai akhirnya, KPK melakukan penahan paksa terhadap Mardani Maming pada Kamis 28 Juli 2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022, mengatakan, Mardani Maming ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Mardani Maming akan ditahan setidaknya hingga 16 Agustus 2022.

 

Tags

Terkini