nasional

Skandal ACT: PPATK Temukan Indikasi ACT Danai Aktivitas Terlarang, DPR Minta Izin ACT Dicabut

Selasa, 5 Juli 2022 | 10:17 WIB
Ilustrasi baliho raksasa yang dipasang ACT. PPATK menemukan indikasi dana ACT untuk aktivitas terlarang dan kepetingan pribadi.

Maman juga mengingatkan agar masyarakat perlu rasional dalam memberikan bantuan kepada lembaga mana pun.

"Jangan hanya atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga dan sebagainya akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bertolak jauh dari tujuan sang pemberi donasi," tegas Maman.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini: Siapkan Payung, Jakarta Diprediksi Hujan!

Menurut Maman, skandal ACT merupakan bentuk teguran keras kepada siapa pun yang menjadikan isu-isu bencana, isu kebaikan, agama, termasuk kepada anak-anak yatim dijadikan sebagai komoditas untuk memperkaya diri sendiri.

Maman menilai skandal ACT merupakan sebuah kezaliman yang nyata.

"Saya rasa DPR nanti akan membuat dan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," ungkap dia.

Lebih lanjut, Maman mengatakan skandal penyelewangan dana ACT sesungguhnya akan membuka fenomena gunung es terkait lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk memperkaya para pengelolanya.

Baca Juga: Jenderal (Purn) Hoegeng Imam Santoso: Integritas tanpa Batas

Menurut dia, donasi-donasi dari orang yang ingin berbuat baik, digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal, seperti menangani bencana atau mengurus kelompok- kelompok marginal termasuk anak yatim piatu. Kebaikan masyarakat untuk menyalurkan donasi ternyata disalahgunakan untuk menumpuk kekayaan dan memenuhi gaya hedonisme para pengelolanya.

Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Laporan itu menyebutkan gaji ketua dewan Pembina ACT disebut-sebut sekitar Rp 250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti senior vice president menerima sekitar Rp 150 juta, vice president Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulannya.

 

Halaman:

Tags

Terkini