nasional

Skandal ACT: PPATK Temukan Indikasi ACT Danai Aktivitas Terlarang, DPR Minta Izin ACT Dicabut

Selasa, 5 Juli 2022 | 10:17 WIB
Ilustrasi baliho raksasa yang dipasang ACT. PPATK menemukan indikasi dana ACT untuk aktivitas terlarang dan kepetingan pribadi.

 

Hukamanews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menganalisis transaksi keuangan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, ditemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di yayasan amal tersebut.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

PPATK, lanjut Ivan Yustiavanda, sudah menerima laporan dari penyedia jasa keuangan terkait dengan hal tersebut sejak beberapa tahun lalu dan sudah melakukan analisis transaksi.

Dari analisis yang dilakukan, PPATK menemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, PPATK juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas terlarang. Bahkan, kata Ivan, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme.

Baca Juga: Indonesia Sudah Lewati Puncak Kasus Varian BA.4-BA.5

Untuk itu, PPATK sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan itu ke aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Ivan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, Ivan tak memerinci negara dan pihak penerima dana tersebut.

DPR minta izin ACT dicabut

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq menyayangkan adanya dugaan skandal di lembaga penghimpun dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Maman meminta pemerintah turun tangan dengan mencabut izin ACT karena skandal tersebut menunjukkan secara vulgar kezaliman yang dilakukan oleh lembaga filantropi yang mengatasnamakan agama.

Baca Juga: Inovasi Rompi Penurun Suhu untuk Atasi Heat Stroke Saat Musim Haji

"Harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga tersebut dengan cara dicabut izinnya," ujar Maman kepada wartawan.

Selain itu, kata Maman, perlu dilakukan pengawasan yang super ketat termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan ACT sehingga publik mengetahuinya.

Halaman:

Tags

Terkini