nasional

Hore, 1 Juli Gaji ke 13 PNS dan ASN Cair!

Jumat, 24 Juni 2022 | 09:41 WIB
Foto Ilustrasi. PNS dan ASN mulai 1 Juli 2022 sudah bisa menerima gaji ke 13

Hukamanews.com - Kabar yang dinanti-nanti oleh para abdi negara. Pemerintah kembali menggelontorkan gaji ke 13 mulai 1 Juli 2022.

Mereka yang berhak mendapatkan gaji ke 13 ini adalah PNS, ASN meliputi Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta pensiunan.

Kepastian soal waktu pencairan gaji ke 13 PNS ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli," kata Tri Budhiarto kepada awak media.

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Jumat 24 Juni 2022: Jabodetabek Malam Hujan

Tri melanjutkan, mekanisme pencairan untuk pembayaran Gaji ke 13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji. Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni.

“Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli,” tandasnya.

Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli.

Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Akad Rumah Melalui BSI

Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini