nasional

Hari ini DPR Bahas RUU tentang 3 Provinsi Baru di Papua

Selasa, 21 Juni 2022 | 07:45 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Hukamanews.com – Hari ini Komisi II DPR secara formal dijadwalkan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah. RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Agenda pembahasan akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Komisi II DPR telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Menurut Doli, pembahasan tiga RUU tersebut sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres).

Baca Juga: Bus Shalawat Siap Temani 24 Jam Jemaah Haji Indonesia di Makkah

Doli menjelaskan draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu menteri dalam negeri (mendagri).

Setelah itu, menurut dia, dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.

"Internal Komisi II DPR sudah membuat draf naskah akademik dan RUU. Jadi saat itu kami meminta Badan Keahlian DPR langsung bekerja," katanya.

Doli menegaskan bahwa NA RUU yang disusun Komisi II DPR memiliki pendekatan wilayah adat se-Papua dan Papua Barat serta sudah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Hewan Kurban 2022

Menurut dia, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.

"Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg DPR untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan surpres," ujarnya.

Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua itu telah disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Tiga provinsi baru itu, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini