HUKAMANEWS - Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Agama Bandung mengungkap isi permohonan yang terdaftar secara resmi.
Dalam gugatan cerai Atalia Praratya tersebut, tidak tercantum satu pun tuntutan mengenai pembagian harta gono-gini, sebuah fakta yang memunculkan banyak tafsir di ruang publik.
PA Bandung menegaskan bahwa perkara cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya murni berkaitan dengan status pernikahan, tanpa sengketa aset maupun klaim finansial lainnya.
Pengadilan Agama Bandung akhirnya memberikan kejelasan terkait gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, setelah muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait isi gugatan tersebut.
Dede Supriadi memastikan bahwa perkara yang diajukan Atalia Praratya tercatat sebagai cerai gugat, bukan cerai talak.
Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, cerai gugat berarti permohonan perceraian diajukan oleh pihak istri kepada pengadilan.
“Iya, jenis perkaranya cerai gugat,” ujar Dede saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Desember 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama.
Lebih jauh, Dede mengungkapkan bahwa gugatan cerai Atalia Praratya tidak disertai tuntutan pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
“Tidak ada tuntutan soal harta, hanya cerai saja,” kata Dede singkat.
Fakta ini menjadi sorotan karena dalam banyak perkara perceraian, sengketa aset sering kali menjadi bagian utama dari gugatan.
Ketiadaan tuntutan harta gono-gini menunjukkan bahwa gugatan tersebut fokus pada pengakhiran ikatan pernikahan, bukan persoalan ekonomi.