HUKAMANEWS - Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mendadak menjadi perhatian luas, bukan hanya karena keduanya figur publik, tetapi juga karena rekam jejak panjang rumah tangga yang selama ini dikenal harmonis.
Gugatan cerai Atalia Praratya ini resmi terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dan dijadwalkan mulai disidangkan dalam waktu dekat.
Informasi mengenai gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mengemuka di tengah posisi Atalia sebagai anggota DPR RI dan status Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat yang masih memiliki pengaruh politik kuat.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Bandung.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi didaftarkan melalui kuasa hukum Atalia Praratya.
“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede saat dikonfirmasi terkait gugatan cerai tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang awal ini akan menjadi tahapan penting untuk memastikan kelengkapan administrasi, legal standing para pihak, serta agenda mediasi sesuai prosedur hukum acara peradilan agama.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum membeberkan secara rinci alasan gugatan cerai tersebut.
Dede menyebutkan pihaknya masih fokus pada persiapan sidang perdana dan belum dapat menyampaikan detail substansi perkara ke publik.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya beliau-beliau ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” jelasnya.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, gugatan cerai yang diajukan istri atau cerai gugat menempatkan penggugat pada posisi aktif untuk membuktikan alasan perceraian di persidangan.
Proses ini umumnya diawali dengan upaya mediasi, yang secara hukum diwajibkan untuk memberikan ruang rekonsiliasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.