Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 15:57 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil saat menghadiri acara publik bersama. (HukamaNews.com / Net)
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil saat menghadiri acara publik bersama. (HukamaNews.com / Net)

Kasus gugatan cerai Atalia Praratya juga menjadi sorotan karena pasangan ini selama bertahun-tahun kerap tampil sebagai simbol keluarga publik yang komunikatif dan religius.

Kehidupan rumah tangga mereka sering dibagikan melalui media sosial, aktivitas sosial, hingga peran Atalia dalam berbagai program pemberdayaan keluarga di Jawa Barat.

Dari perspektif sosial, perceraian tokoh publik kerap memicu diskusi luas mengenai batas antara ruang privat dan kepentingan publik.

Pakar komunikasi publik menilai perhatian masyarakat tidak terlepas dari posisi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai figur yang selama ini dijadikan panutan oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga: Lahan Konsesi Prabowo di Aceh Jadi Kawasan Konservasi, 90 Ribu Hektare untuk Selamatkan Gajah Sumatra

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan menjadi pintu awal untuk mengetahui arah penyelesaian perkara ini secara hukum.

Apakah proses akan berlanjut hingga putusan atau berakhir melalui mediasi, sepenuhnya bergantung pada dinamika persidangan dan sikap kedua belah pihak.

Pengadilan Agama Bandung menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan khusus meskipun para pihak adalah tokoh publik.

Prinsip kehati-hatian dan perlindungan privasi tetap menjadi perhatian dalam menangani perkara sensitif seperti perceraian.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa figur publik pun menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

Di tengah sorotan luas, proses hukum yang adil dan bermartabat diharapkan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X