nasional

KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi, Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan Arah Penyidikan Kasus ASDP

Jumat, 28 November 2025 | 20:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan soal perkembangan kasus ASDP. (HukamaNews.com / Antara)

Konteks rehabilitasi ini menimbulkan tanya besar di publik karena nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,25 triliun.

Rehabilitasi memang memulihkan nama baik dan status hukum tiga mantan pejabat ASDP, tetapi tidak menyentuh akar perkara yang masih menjerat Adjie.

Publik Pertanyakan Arah Kasus ASDP: Transparansi Jadi Tuntutan

Diskursus publik di media sosial menunjukkan dua arus opini.

Sebagian menilai rehabilitasi merupakan langkah korektif terhadap proses hukum yang dinilai bermasalah.

Namun sebagian lain mempertanyakan apakah keputusan tersebut justru menghambat transparansi, terutama dalam kasus bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga: Galaxy A37 Muncul di Geekbench! Performa Naik Jauh dari A36, Chip Baru Bikin Kelas Menengah Makin Panas

Pengamat hukum memandang, langkah KPK membuka peluang pemanggilan ulang merupakan sinyal bahwa lembaga antirasuah berusaha menunjukkan konsistensi dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam konteks Transparansi proses penyidikan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

KPK Eksekusi Keppres, Ira Puspadewi Bebas dari Rutan

Hari ini, KPK menindaklanjuti Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi yang memulihkan nama baik tiga pejabat ASDP tersebut.

Lewat keppres itu, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijadwalkan bebas dari Rutan KPK.

Namun, meski bebas, posisi mereka dalam penyidikan masih bisa berkembang sesuai kebutuhan penyidik.

Rehabilitasi tidak menghentikan penyelidikan, dan peluang pemeriksaan ulang menunjukkan KPK***

Halaman:

Tags

Terkini