Konteks rehabilitasi ini menimbulkan tanya besar di publik karena nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,25 triliun.
Rehabilitasi memang memulihkan nama baik dan status hukum tiga mantan pejabat ASDP, tetapi tidak menyentuh akar perkara yang masih menjerat Adjie.
Publik Pertanyakan Arah Kasus ASDP: Transparansi Jadi Tuntutan
Diskursus publik di media sosial menunjukkan dua arus opini.
Sebagian menilai rehabilitasi merupakan langkah korektif terhadap proses hukum yang dinilai bermasalah.
Namun sebagian lain mempertanyakan apakah keputusan tersebut justru menghambat transparansi, terutama dalam kasus bernilai triliunan rupiah.
Pengamat hukum memandang, langkah KPK membuka peluang pemanggilan ulang merupakan sinyal bahwa lembaga antirasuah berusaha menunjukkan konsistensi dan menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks Transparansi proses penyidikan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KPK Eksekusi Keppres, Ira Puspadewi Bebas dari Rutan
Hari ini, KPK menindaklanjuti Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi yang memulihkan nama baik tiga pejabat ASDP tersebut.
Lewat keppres itu, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijadwalkan bebas dari Rutan KPK.
Namun, meski bebas, posisi mereka dalam penyidikan masih bisa berkembang sesuai kebutuhan penyidik.
Rehabilitasi tidak menghentikan penyelidikan, dan peluang pemeriksaan ulang menunjukkan KPK***