nasional

KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi, Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan Arah Penyidikan Kasus ASDP

Jumat, 28 November 2025 | 20:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan soal perkembangan kasus ASDP. (HukamaNews.com / Antara)

 

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguatkan sinyal bahwa proses hukum kasus ASDP belum berhenti, meski Presiden Prabowo Subianto telah memberi rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi.

Situasi ini membuat penyidikan kasus ASDP kembali menjadi sorotan, terutama setelah KPK membuka peluang memanggil lagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya.

KPK menyatakan ada kemungkinan pemanggilan ulang terhadap mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Mendadak Viral! Tumbler Tuku Hilang di KRL, Begini Kronologi Lengkap Mulai Tuduhan, Klarifikasi, dan Nasib Petugas KAI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden tidak otomatis menghentikan proses hukum, terutama terkait penyidikan dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara (JN).

"Penyidikan tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidik. Kita lihat nanti seperti apa," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK kini sedang memfokuskan energi pada eksekusi keputusan rehabilitasi, termasuk pembebasan Ira Puspadewi dari Rutan KPK.

Namun pada saat yang sama, kasus yang menjerat pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie—tokoh sentral yang belum direhabilitasi, tetap diproses tanpa jeda.

“Perkara untuk saudara AJ masih berprogres. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Dipercepat Usai Keppres Rehabilitasi Terbit

Adjie Tetap Jadi Tersangka dan Penyidikan Berlanjut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi ASDP.

Adjie, bos PT JN, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP untuk periode 2019–2022.

Selain itu, ia sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan dan dirawat di RS Polri, sebelum kini berstatus tahanan rumah dengan pengawasan ketat KPK.

Halaman:

Tags

Terkini