HUKAMANEWS — Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda administrasi, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program keringanan ini diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan di ibu kota.
“Kabar gembira khusus untuk Samsat DKI Jakarta: penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBN kendaraan bermotor berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pemprov DKI menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar insentif ekonomi, tetapi juga ajakan untuk membangun budaya tertib pajak di kalangan masyarakat perkotaan. Selama ini, tunggakan pajak kendaraan menjadi salah satu penyumbang terbesar kehilangan potensi pendapatan daerah.
“Dengan pemutihan ini, kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa rasa khawatir akan denda,” ujar perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Program ini juga diharapkan mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Data kepemilikan kendaraan yang tertib menjadi kunci bagi pengelolaan lalu lintas dan pendapatan daerah yang akurat.
Baca Juga: Kapolri Tekankan Ledakan SMAN 72 sebagai Peringatan Serius, Investigasi Motif Pelaku Dipercepat
Bayar Pajak Kini Lebih Mudah Lewat SIGNAL
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI kini menyediakan layanan pembayaran daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Wajib pajak cukup menggunakan ponsel untuk mengecek tagihan, membayar pajak, hingga menerima e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Selain itu, layanan pembayaran juga tersedia di gerai Samsat keliling, kantor Samsat induk, dan sejumlah pusat perbelanjaan yang menjadi mitra Pemprov DKI. Fleksibilitas ini memungkinkan warga menyesuaikan waktu pembayaran dengan aktivitas sehari-hari tanpa harus terburu-buru.
Pemprov DKI menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Tidak ada rencana perpanjangan setelah periode berakhir. Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu habis.
Dengan mengikuti program ini, warga Jakarta dapat menyambut tahun baru 2026 dengan catatan pajak yang bersih, tertib, dan tanpa beban denda.