nasional

Bukan Film! Begini Momen Presiden Prabowo Lihat Uang Rp13 Triliun di Kejagung, Bukti Korupsi Ekspor CPO Diserahkan ke Negara!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Presiden Prabowo saksikan penyerahan uang sitaan Rp13 triliun hasil korupsi CPO di Kejagung. (HukamaNews.com / Kejagung)

Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman kepada:

- PT Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,88 triliun.

- PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun.

- PT Nagamas Palmoil Lestari telah membayar Rp186,43 miliar.

Dari total itu, sebagian besar dana kini berhasil ditarik dan diserahkan ke kas negara.

Menteri Keuangan Purbaya menyebut langkah ini sebagai “bukti nyata sinergi antarlembaga” dalam menjaga integritas keuangan negara.

Baca Juga: Langkah Berani DKI Jakarta, Stop Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing demi Cegah Rabies!

Pakar ekonomi publik menilai langkah Kejagung menyerahkan langsung hasil sitaan di hadapan Presiden merupakan pesan politik dan moral yang kuat.

Ini bukan sekadar seremoni, tetapi representasi bahwa hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke rakyat.

“Ini bukan hanya tentang angka Rp13 triliun, tapi tentang kepercayaan publik yang mulai pulih,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Arif Budiman.

Warganet di media sosial pun ramai memberi apresiasi. Banyak yang menyebut langkah Prabowo dan Kejagung sebagai "angin segar di tengah skeptisisme publik terhadap penegakan hukum".

Baca Juga: KPK Grebek Jejak Mewah Fitri Assiddikki, Mobil Seharga Rp 1 M Hasil 'Hadiah Cinta' dari Koruptor Disita

Beberapa komentar menyebut, “Semoga ini bukan yang terakhir, karena masih banyak kasus besar lain yang harus dibongkar.”

Penyerahan uang Rp13 triliun ini diprediksi akan berdampak positif pada fiskal negara, terutama untuk menutup defisit dan mendukung program kesejahteraan rakyat.

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut akan masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman:

Tags

Terkini