nasional

Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kemenham Tantang Kesimpulan Polisi, Publik Ikut Desak Transparansi

Selasa, 30 September 2025 | 21:00 WIB
Rapat Komisi XIII DPR bahas kasus kematian diplomat Arya Daru. (HukamaNews.com / Antara)

Menurut Henny, saksi maupun keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda dari segala bentuk ancaman.

Hal ini sesuai mandat undang-undang yang mewajibkan negara hadir untuk melindungi warga dalam mencari keadilan.

“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung upaya keluarga untuk mencari kebenaran,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, hadir pula istri almarhum Meta Ayu Puspitantri, orang tua Arya Daru, serta kuasa hukum keluarga.

Mereka mendesak DPR dan lembaga terkait untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di kesimpulan awal, melainkan benar-benar diungkap secara tuntas.

Baca Juga: OnePlus 15 Resmi Pamer Warna Sand Storm, Desain & Fitur Anyar Ini Bikin Flagship Lain Tersaingi!

Kasus kematian Arya Daru menyita perhatian publik karena posisinya sebagai diplomat muda yang dikenal berprestasi.

Di media sosial, banyak netizen mempertanyakan lambannya respons kepolisian serta minimnya keterbukaan informasi.

Tagar #KeadilanUntukArya sempat ramai dibicarakan di X (Twitter), mencerminkan dukungan publik terhadap perjuangan keluarga.

Komisi XIII DPR pun berjanji menindaklanjuti masukan dari Kemenham, LPSK, dan Komnas Perempuan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum bersikap lebih transparan serta membuka kembali kemungkinan penyebab kematian lain yang belum terungkap.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, Soal Audiensi ke Bareskrim hingga Temuan Barang Milik sang Istri

Kasus Arya Daru menjadi cermin betapa krusialnya transparansi dalam penegakan hukum.

Minimnya informasi kepada keluarga tidak hanya menimbulkan rasa tidak adil, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Jika aparat tidak segera memperbaiki pola komunikasi dan penyelidikan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini