Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka menguji sah atau tidaknya penetapan status hukum mereka.
Dalam banyak kasus, praperadilan sering menjadi arena tarik ulur antara lembaga penegak hukum dan kuasa hukum tersangka.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, praperadilan adalah “rem darurat” yang harus dijaga objektivitasnya.
Jika bukti awal KPK dianggap lemah, hakim bisa mengabulkan gugatan. Namun, jika prosedur terbukti sesuai aturan, penetapan tersangka tetap sah.
Kasus praperadilan Rudi Tanoe akan menjadi perhatian publik pada pekan depan.
Baca Juga: PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Angkat Marwah Pers Nasional
Apapun hasilnya, perkara ini menunjukkan bahwa skandal bansos masih menyisakan luka mendalam di masyarakat.
KPK dituntut konsisten menjaga integritas penyidikan, sementara hakim praperadilan diharapkan independen dalam memutus perkara.
Di tengah kelelahan publik akibat rentetan kasus korupsi bansos, transparansi proses hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Jika proses hukum ini berjalan jernih, bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa siapapun bisa tersentuh hukum tanpa pandang bulu.***