nasional

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Rudi Tanoe Sesuai Hukum, Gugatan Praperadilan Jadi Sorotan

Jumat, 12 September 2025 | 21:00 WIB
Sidang praperadilan Rudi Tanoe terkait kasus bansos di PN Jakarta Selatan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Pernyataan ini muncul setelah kakak kandung bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, tersebut menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan pihaknya menghormati hak hukum Rudi Tanoe dalam mengajukan praperadilan.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025. Budi menekankan, segala proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai ketentuan formil maupun materiil yang berlaku.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kontroversi Ferry Irwandi vs Dansat Siber TNI: Lebih Baik Tidak Diperpanjang

"KPK memastikan seluruh tindakan, termasuk penetapan tersangka, berjalan sesuai hukum. Kami percaya hakim akan objektif dan independen dalam menilai perkara ini," kata Budi, Jumat (12/9).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera, tapi juga penting sebagai pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak terus berulang.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudi Tanoe mengajukan praperadilan sejak 25 Agustus 2025.

Perkara itu teregister dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Dalam petitumnya, Rudi menilai KPK bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga: Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun

Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mengikat.

Rudi juga menuntut agar penyidikan dihentikan serta seluruh hak hukumnya dipulihkan.

Surat Perintah Penyidikan KPK bernomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 menjadi salah satu obyek sengketa.

Halaman:

Tags

Terkini