HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Langkah KPK ini menambah sorotan publik, mengingat isu penyalahgunaan kuota haji menyangkut keadilan umat sekaligus potensi kerugian negara yang nilainya fantastis.
Di tengah polemik ini, peran KPK semakin krusial untuk mengurai dugaan permainan kuota yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Baca Juga: 1 September 2025 7 Aksi Demo Bakal Guncang Jakarta, Dari DPR Hingga Monas Jadi Titik Panas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Asrul Aziz Taba dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” ujar Budi.
Tidak hanya itu, KPK juga menghadirkan tiga saksi tambahan.
Mereka adalah AR, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024 hingga sekarang, serta EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal.
Setelah itu, lembaga antirasuah mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Rupiah Menguat Pasca Unjuk Rasa, Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi Solid
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Hasil penghitungan awal BPK pada 11 Agustus 2025 mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Atas dasar itu, KPK segera mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.