nasional

Wamenaker Noel Diduga Kantongi Rp3 Miliar plus Motor Ducati Mewah dari Skandal Pemerasan K3

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 oleh KPK. (HukamaNews.com / Net)

KPK resmi menahan Noel bersama 10 orang tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat setingkat wakil menteri yang seharusnya memberi contoh bersih, tetapi justru terjerat praktik korupsi.

Sejumlah aktivis buruh menilai kasus pemerasan sertifikat K3 ini merugikan pekerja yang seharusnya mendapat pelayanan murah dan mudah.

Baca Juga: Noel Diciduk KPK, Prabowo Geram: Siapa Lagi di Kabinet yang Berani Korupsi?

“Kalau sertifikat yang harusnya ratusan ribu jadi jutaan rupiah, jelas sangat memberatkan buruh. Apalagi ternyata pejabat ikut bermain,” kata salah satu aktivis buruh di Jakarta.

Publik kini menantikan langkah KPK untuk mengusut tuntas jaringan praktik pemerasan yang disebut sudah mengakar di tubuh Kemnaker.

Jika terbukti bersalah, Noel bisa menghadapi ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam pasal tindak pidana korupsi.

Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik sekaligus komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat.***

Halaman:

Tags

Terkini