HUKAMANEWS - Isu kepemilikan tanah yang memicu perbincangan hangat di publik akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia mengaku pernyataannya sebelumnya memicu salah tafsir dan menimbulkan kegaduhan, khususnya di media sosial.
Dalam penjelasan terbarunya, Nusron menegaskan bahwa negara tidak mengambil tanah rakyat, melainkan mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanahnya melalui sistem sertifikasi.
Polemik bermula ketika pernyataan Nusron tentang “negara memiliki tanah” memicu reaksi keras dari publik.
Baca Juga: Belajar Demokrasi Rakyat di Pati, Lengserkan Bupati Sudewo
Banyak netizen menganggap hal tersebut sebagai ancaman terhadap hak kepemilikan tanah pribadi, mulai dari pekarangan rumah hingga tanah warisan keluarga.
Menanggapi hal itu, Nusron meminta maaf secara terbuka.
“Saya menyadari ucapan saya menimbulkan persepsi liar di masyarakat. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini,” ujarnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurutnya, yang dimaksud adalah peran negara sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat dengan tanahnya, bukan sebagai pengambil alih hak milik.
“Negara mengatur hubungan hukum rakyat dengan tanahnya melalui sertifikat. Bukan berarti rakyat tidak punya hak,” tegasnya.
Baca Juga: Serius, TNI Kodam IV Diponegoro Mulai Jaga Semua Kantor Kejaksaan di Wilayah Jawa Tengah
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Nusron juga menambahkan bahwa penggunaan tanah oleh negara hanya berlaku pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya jutaan hektar namun terbengkalai, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.
“Tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai, seperti tanah pekarangan rakyat dan tanah waris, tidak akan diganggu,” jelasnya.
Ia menilai lahan yang terbengkalai tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum,” paparnya.