Klarifikasi ini diharapkan mampu meredakan kegaduhan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan pertanahan pemerintah.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai komunikasi publik terkait isu pertanahan harus lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa depan.
Pernyataan Nusron menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan strategis membutuhkan penjelasan yang jelas dan terperinci sejak awal.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan 10 Agensi Haji Raksasa Terlibat Korupsi Kuota, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Dengan begitu, publik tidak hanya memahami arah kebijakan, tetapi juga merasa dilibatkan dan dilindungi hak-haknya.***
Artikel Terkait
Usai Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Jubir Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie Sebut Gus Yaqut Patuh Hukum
Honor X7c 5G Segera Hadir, Layar Ponsel 120 Hz dan Ketahanan Ekstrem Jadi Senjata Andalan di Kelas Menengah
Dugaan Buzzer Mulai "Bekerja" Sanjung-sanjung Rencana Menhut Raja Juli Antoni Kelola Taman Nasional Komodo dengan Narasi yang Sama
Ini Cerita Driver Taksi Online di Semarang Saat Mengedarkan Sabu Seberat 3 Kilogram
KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret