nasional

Ini Cerita Driver Taksi Online di Semarang Saat Mengedarkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:19 WIB
Tersangka dan barang bukti peredaran tindak kejahatan narkoba di Polrestabes Semarang, Selasa (12/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Dari tangan driver taksi online,  satuan Reserse Narkoba Polretabes Semarang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,885 Kg. Satu pengedar. 

Pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,885 kg itu bernama Donny Kurniawan (44) warga Pendrikan Lor, yang berprofesi sebagai driver taksi online.

"Ini bisa dikatakan jadi barang bukti terbesar dalam sejarah Polrestabes Semarang," kata Wapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Mewah Banget! Samsung Luncurkan TV 115 Inci Berteknologi AI, Harga Tembus Setengah Miliar

Penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

"Dari kos an House of Queen kamar 17 Semarang Tengah pada Rabu 23 Juli 2025," ungkapnya.

Polisi yang menangkap langsung melakukan penggeledahan dan disita barang bukti sabu seberat 2,885 kg. Dalam hal ini Donny bertindak sebagai kurir dari pemilik sabu yang saat ini masih menjadi buron dengan inisial D.

Baca Juga: Usai Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Jubir Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie Sebut Gus Yaqut Patuh Hukum

"Donny yang bertugas mengambil sabu, kemudian membagi sabu menjadi paket kecil-kecil sesuai petunjuk dari D setelah itu meletakkan kembali sabu dan melaporkan kepada D dengan diberikan upah sebesar Rp. 38.600.000,- dan juga dapat mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma," jelasnya.

Jika Donny mengenal D baru satu minggu. Upah Rp38 juta itu juga dia dapat selama satu minggu penjualan.

"Diedarkan dengan dipecah-pecah menjadi paket kecil,” katanya.

Baca Juga: Ari Lasso Ngomel-ngomel Royalti Puluhan Juta Cuma Kecipratan Ratusan Ribu, Dah Gitu Salah Transfer Lagi

Saat ini polisi masih memburu D yang berperan sebagai bandar narkoba itu. Atas perbuatannya, Dony dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Tags

Terkini