Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan kuota dan menguntungkan pihak tertentu.
“Kalau aturan jelas mengatakan 8 persen, ya itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak, ini jelas pelanggaran,” kata salah satu anggota pansus saat rapat di Senayan.
Publik pun bereaksi keras di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan perubahan komposisi kuota yang justru merugikan jemaah haji reguler.
Beberapa pihak mendesak agar KPK bertindak cepat dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut salah satu ibadah terbesar umat Islam.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, dengan status penyidikan yang sudah berjalan dan pencekalan tiga orang kunci, publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu sorotan utama di sisa tahun 2025, mengingat skalanya yang besar dan dampaknya terhadap penyelenggaraan haji di masa mendatang.***