HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang ikut dicekal adalah mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan pencekalan dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Sentil Jokowi: Kok Penyidik yang Datang ke Solo, Bukan Dipanggil ke Jakarta?
“Larangan bepergian ini berlaku enam bulan untuk memastikan para pihak tetap berada di Indonesia demi kelancaran penyidikan,” ujar Budi.
Menurut informasi yang diperoleh, dua nama lain yang ikut dicekal adalah IAA dan FHM. Keduanya pernah menjadi staf khusus Menteri Agama dan memiliki keterlibatan dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus ini mencuat setelah KPK memulai tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah memeriksa Yaqut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Saat itu, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK mengindikasikan kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Dana Haji Rp1 Triliun Lebih Diduga Bocor, KPK Bongkar Cara BPKH Kelola Uang Umat
Sumber internal di KPK menyebutkan, salah satu fokus penyidikan adalah pembagian tambahan kuota haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Pemerintah saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara sisanya untuk haji reguler.
Temuan kejanggalan ini sebelumnya juga diungkap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.