nasional

Disinyalir Lemah Dalam Pengawasan, IDI Jawa Tengah Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Tentang UU Kesehatan

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Ketua IDI Jateng, dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, saat gelaran Hari Bhakti ke 117 IDI Jawa Tengah, Minggu (10/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Keberadaan dokter di Indonesia dikhawatirkan bakal lepas dari pengawasan profesi..Untuk itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah meminta dukungan masyarakat agar proses judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikabulkan.

Ketua IDI Jateng, dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, menyampaikan hal tersebut saat peringatan Hari Ulang Tahun IDI ke-117 di Simpang Lima, Semarang, Minggu 10 Agustus 2025

 Menurutnya, UU Kesehatan yang baru bakal mengurangi bahkan menghapus sejumlah kewenangan organisasi profesi, termasuk IDI.

Baca Juga: Resto di Kota Semarang Mulai Masukkan Biaya Royalti di Struk Jajanmu

“Dulu, begitu lulus menjadi dokter wajib menjadi anggota IDI. Sekarang tidak wajib. Ini menjadi kekhawatiran kami, karena jika seorang dokter melakukan pelanggaran etika, kami tidak memiliki daya paksa untuk memanggilnya,” ujar dr Telogo pada wartawan.

Telogo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan JR ke MK dan proses sidang sebenarnya sudah selesai.Namun, ada perkembangan baru di mana MK mengundang IDI untuk pendalaman lebih lanjut sebelum putusan. 

IDI menuntut agar UU Praktik Kedokteran diaktifkan kembali sehingga organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNI, dan PDGI dapat membantu pemerintah menyeleksi anggotanya masing-masing.

Baca Juga: Larangan Kibarkan Bendera One Piece oleh Pemerintah Indonesia Masuk dalam Berita Nasional Korea

“Pemerintah tidak akan mampu menyeleksi seluruh profesi. Dalam hukum, lex specialis mengalahkan lex generalis. Namun anehnya, UU Praktik Kedokteran yang merupakan lex specialis justru dihapus dengan UU Kesehatan yang bersifat umum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum perubahan regulasi, IDI memiliki kewenangan mandatory untuk mengeluarkan rekomendasi, termasuk menyeleksi dokter kompeten, memverifikasi kelengkapan ijazah, STR, sertifikat pelatihan, serta memastikan tidak ada pelanggaran etika. Mekanisme ini sebelumnya dijalankan melalui Komite Izin Rekomendasi (KIRK).

Baca Juga: Bangganya El Rumi KO Jefri Nicol Cuma Hitungan 38 Detik, Sang Bunda Maia Estianty Langsung Ucap Proud of You Son

Meski kini kewenangan itu dihapus, IDI Jateng tetap melakukan pembekalan bagi dokter baru mencakup tiga hal: pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, verifikasi kompetensi, dan pengecekan rekam jejak etik. 

 

“Walaupun bukan kewajiban, kami tetap menjalankan ini demi melindungi masyarakat dari potensi dokter gadungan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini