R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Dengan tarif yang tetap ini, pengguna listrik non-subsidi dapat lebih mudah mengatur perencanaan anggaran energi untuk tiga bulan ke depan.
Pelanggan Subsidi Tetap Dapat Perlindungan
Tak hanya pelanggan non-subsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga mendapat kabar baik karena tarif listrik mereka tidak mengalami kenaikan.
Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelaku UMKM, pelanggan sosial, serta usaha kecil.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyampaikan bahwa stabilitas tarif untuk pelanggan rentan akan terus dijaga.