nasional

Silfester Matutina yang Jelas-jelas Berstatus Narapidana di Kasus Penistaan JK Sampai Kini Belum Dibui, Beda Banget dengan Kasus Tom Lembong

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Relawan keras Jokowi Silfester Matutina statusnya adalah terpidana, namun sampai kini masih bebas berkeliaran bahkan ditunjuk jadi komisaris (X Sofyan ali)

HUKAMANEWS - Relawan Jokowi, Silfester Matutina jangan kabur.

"Mau kabur kemana lo, penyembah JOKOWI!!!"

Demikian tweet akun X Opposisi6890 dikutip pada Sabtu (2/8).

Diketahui Ketua Laskar Merah Putih ini kini diburu Kejaksaan.

Pasalnya Silfester berstatus terpidana dalam kasus memfitnah mantan Wapres Jusuf Kalla di tahun 2019.

Namun hingga kini Silfester belum kunjung dieksekusi.

Padahal yang sudah jelas-jelas narapidana kenapa gak dikerangkeng?

Demikian tweet akun X Sofyan ali. Akun ini pun melampirka berkas kasus Silfester.

Baca Juga: Di Saat Pejabat Meradang Adanya Pengibaran Bendera One Piece, Wamendagri Bima Arya Malah Memperbolehkan, Wajar Bentuk Ekspresi

Mengingat Pasal 311 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IVTerdakwa SILFESTER MATUTINA dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut:

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pd/2018/PT DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.

Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Halaman:

Tags

Terkini