HUKAMANEWS - Atas nama mengembalikan kehormatan bendera merah putih, pengibaran bendera anime One Piece, harus segera ditindaklanjuti.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana dari pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Budi mengatakan hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Berikut Daftar Pembatalan Jalur KA Hari Ini
Pemerintah pun bakal mengambil tindakan hukum perihal pengibaran bendera One Piece tersebut. Termasuk, bila ditemukan unsur kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam tindakan itu.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI ini menurunkan marwaj bendera perjuangan. Dia mengaku prihatin dengan aksi gerakan yang berkembang di masyaraka
Baca Juga: Yulianus Penghina Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Netizen Heboh, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya!
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ucap Budi.
Lebih lanjut ia pun menegaskan sebagai bangsa yang menghargai sejarah, seharusnya mampu menahan diri untuk tidak memprovokasi di tengah persiapan hari kemerdekaan. Apalagi, dia menilai bendera bajak laut yang ramai dikibarkan tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
"Kami mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tidak melanggar batas dan menciderai simbol negara," kata purnawirawan Polri ini.
Ramai di media sosial adanya fenomena pemasangan bendera serial anime asal Jepang, One Piece, yang berkibar di sejumlah rumah hingga kendaraan menjelang hari lahir kemerdekaan 17 Agustus. Aksi ini ditengarai sebagai sikap ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.