nasional

Publik Tak Paham 'Niat Jahat' Tom Lembong Saat Impor Gula, ICW Minta Hakim Menjelaskan

Jumat, 25 Juli 2025 | 12:53 WIB
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)

Hakim juga menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila. 

“Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, terdakwa lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan tindakan Tom Lembong. 

Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian harga gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

Baca Juga: 20 Saksi Dipanggil KPK, Skandal Dana CSR BI Tercium Sampai DPR, Siapa yang Bakal Kena Getahnya?

Hakim juga menilai, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen terakhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih (GKP). 

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ungkap hakim. ***

Halaman:

Tags

Terkini