nasional

Publik Tak Paham 'Niat Jahat' Tom Lembong Saat Impor Gula, ICW Minta Hakim Menjelaskan

Jumat, 25 Juli 2025 | 12:53 WIB
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Istilah mens rea alias 'niat jahat' menjadi perbincangan dalam vonis kasus impor gula melibatkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, belum pernah menemukan putusan pengadilan sebelumnya. Sehingga pihaknya menilai perbuatan Tom yang dinilai mengarah ke ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik. 

“Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakar.

Baca Juga: Realme GT 8 Pro Rilis Oktober, Spek Sultan Harga Bersahabat? Cek Bocoran Gila-Gilaan Ini!

Wana juga mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik dalam mengidentifikasi adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

Ia mengatakan, niat jahat tersebut harusnya menjadi poin penting yang dapat dibuktikan dalam persidangan. 

“Niat jahat menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan,” ujarnya. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Nongkrong! CCTV Ungkap yang Dilakukan Arya Daru Diam-diam di Rooftop Sebelum Tewas dengan Kepala Dilakban

Diberitakan, Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. 

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.  

Kerugian itu timbul akibat mahalbya harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong. Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram. Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram. 

Baca Juga: Imbauan KBRI Bangkok untuk WNI Terkait Eskalasi Kondisi Keamanan di Perbatasan Thailand Kamboja, Seiiring Konflik Panas Keduanya

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat , 18 Juli 2025.

 

Halaman:

Tags

Terkini