HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia.
Pemeriksaan kali ini tidak dilakukan di kantor pusat KPK, melainkan di wilayah Cirebon, tepatnya di Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan penyelewengan dana CSR lewat berbagai yayasan dan perseorangan.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 20 orang saksi dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Vonis Hasto Kristiyanto Diumumkan Besok, 7 Tahun Penjara atau Lolos Lagi?
Pemanggilan para saksi ini menandai dimulainya fase baru dalam pengungkapan dugaan korupsi yang sebelumnya jarang mendapat perhatian publik.
Hal ini menunjukkan bahwa potensi penyimpangan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru bisa berujung pada tindakan pidana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang yang beragam.
Beberapa di antaranya merupakan pimpinan yayasan seperti Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya, Yayasan Abhinaya Dua Lima, Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, hingga Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.
Selain itu, ada juga ketua yayasan lain seperti Al Fadila dan Guyub Berkah Sejahtera, serta individu dari sektor pendidikan, swasta, notaris, hingga pensiunan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Arya Juga Sempat Berada di Kantor Kemenlu Sebelum Ditemukan Meninggal
Yang menarik, salah satu saksi yang diperiksa juga diketahui merupakan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, serta seorang guru dari SMPN 2 Palimanan.
Dari komposisi saksi yang dipanggil, terlihat bahwa kasus ini tak hanya menyasar satu kelompok atau institusi, melainkan menyentuh berbagai lapisan sosial.
Penyidikan KPK juga tidak terbatas pada pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diyakini menyimpan bukti penting.