HUKAMANEWS - Kasus keuangan yang melibatkan eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Allan Moran Severino (AMS), kembali menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan terbaru terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana kredit dari Bank DKI.
Padahal, dana tersebut sejatinya diajukan dengan alasan untuk kebutuhan modal kerja perusahaan.
Namun kenyataannya, uang tersebut malah dialihkan untuk keperluan lain yang tak sesuai dengan pengajuan awal.
Baca Juga: Dana Pensiun ASN Disikat? KPK Periksa Mantan Direktur Taspen, Ada Jejak Uang Rp1 Triliun
Hal ini menjadi bagian dari rangkaian panjang kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sritex dan sejumlah anak perusahaannya.
Penyidik menduga kuat bahwa ada permainan sistematis dalam pengajuan dan pencairan dana kredit, termasuk penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta.
Dalam pernyataan resminya di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung menyoroti bahwa AMS telah bertindak di luar prosedur dan melanggar kewenangannya.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dana dari pencairan kredit Bank DKI digunakan untuk melunasi utang jangka menengah (medium term note/MTN).
Penggunaan dana tersebut jelas tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu sebagai modal kerja.
Nurcahyo menambahkan bahwa AMS secara langsung terlibat dalam pengajuan kredit ke Bank DKI, lengkap dengan dokumen yang mencantumkan invoice fiktif sebagai dasar permohonan.
Sebagai Direktur Keuangan Sritex dari tahun 2006 hingga 2023, AMS bertanggung jawab penuh atas manajemen keuangan perusahaan, termasuk urusan kredit dengan lembaga perbankan.
Tak hanya AMS, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lain dari berbagai institusi perbankan yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka berasal dari tiga bank daerah: Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.