HUKAMANEWS - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, kembali mencuat setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Temuan ini semakin menegaskan bahwa kematian Brigadir Nurhadi diduga tidak terjadi secara alami seperti yang sebelumnya disampaikan.
Polda NTB kini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, termasuk dua atasan Nurhadi dan satu perempuan muda yang turut berada di lokasi kejadian.
Hasil autopsi terbaru juga mengindikasikan bahwa korban tewas akibat dicekik dalam kondisi tidak sadar.
Fakta ini semakin memperjelas adanya tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa aparat kepolisian muda tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti utama yang mengarah pada tindak pidana.
Dua bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi serta keterangan ahli forensik.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih merahasiakan secara rinci bentuk alat bukti tersebut, termasuk siapa pelaku yang diduga mengeksekusi korban.
“Dari hasil analisa forensik, diketahui bahwa penyebab kematian adalah karena dicekik. Autopsi dilakukan setelah ekshumasi makam almarhum di Narmada,” ujar Syarif, Jumat (11/7/2025).
Langkah ekshumasi dilakukan setelah keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan atas meninggalnya Nurhadi.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Rabu malam, 16 April 2025, usai menginap bersama dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Dua perwira polisi tersebut sempat mengaku bahwa Nurhadi meninggal secara mendadak, namun penyelidikan mengungkap fakta berbeda.
Polda NTB lalu menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.