HUKAMANEWS - Penyidikan mega skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali memanas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285 triliun akibat dugaan korupsi dalam rentang waktu 2018 sampai 2023.
Kasus ini tak hanya menyeret nama-nama besar di tubuh Pertamina, tapi juga menjerat sejumlah pihak dari perusahaan swasta, termasuk pengusaha minyak terkenal, Riza Chalid.
Fakta ini menambah daftar panjang kasus korupsi bernilai jumbo yang ditangani Kejagung, sekaligus memantik perhatian publik soal transparansi pengelolaan energi nasional.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus mengungkap bahwa total kerugian berasal dari dua unsur pokok.
Yaitu kerugian keuangan negara serta kerugian yang berdampak pada perekonomian nasional.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti, total kerugian mencapai Rp285.017.731.964.389,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, 10 Juli 2025.
Angka tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan estimasi sebelumnya yang hanya mencapai Rp193,7 triliun.
Peningkatan nilai kerugian ini muncul seiring dengan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tetapkan 18 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid di Singapura
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan terbaru, delapan tersangka tambahan diumumkan oleh penyidik.
Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, baik di internal Pertamina maupun perusahaan swasta yang memiliki keterkaitan langsung dengan perdagangan dan distribusi minyak.
Beberapa nama yang masuk dalam gelombang penetapan tersangka terbaru antara lain AE, AB, TN, DS, AS, HW, MH, dan IP.