Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip dr Taufik Eko Nugroho dan staf, Sri Maryani, yang memungut BOP Rp 80 juta per mahasiswa, didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.***