“Setelah masuk ke rekening yayasan, dana lalu dikirim ke rekening pribadi, termasuk lewat saudara atau nominee-nya,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, dana yang dialihkan ke tangan pribadi tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pembelian properti.
Untuk menutupi jejak korupsi, yayasan yang menerima dana membuat laporan fiktif seolah-olah dana CSR digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.
Padahal, menurut Asep, hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan untuk kegiatan tersebut, selebihnya digunakan sebagai “kamuflase” laporan pertanggungjawaban.
“Misalnya dari 10 rumah yang dilaporkan dibangun, kenyataannya hanya 3 yang benar-benar dikerjakan,” jelasnya.
Selain dua nama tersebut, KPK juga sempat memanggil beberapa anggota DPR Komisi XI lainnya seperti Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), Fauzi Amro (NasDem), Charles Meikyansah (NasDem), dan Ecky Awal Mucharam (PKS).
Namun, keempatnya diketahui tidak hadir dalam panggilan tersebut, dan belum ada informasi lebih lanjut terkait pemanggilan ulang.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, kawasan MH Thamrin, Jakarta, pada 16 Desember 2024 lalu.
Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa, dan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik disita oleh tim penyidik.
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan diklasifikasi dan diverifikasi sebelum dilakukan pemanggilan terhadap para pejabat terkait.
Temuan dari penggeledahan ini akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh skema penyelewengan dana CSR BI.
Kini, publik tinggal menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya dari KPK.***