HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lebih dalam dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI.
Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada aliran dana yang mengarah ke yayasan-yayasan yang terindikasi memiliki hubungan dengan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Dua sosok yang kini tengah disorot adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan atau Hergun dari Fraksi Gerindra.
Laporan masyarakat yang masuk ke KPK menyebut kedua politisi tersebut diduga memanfaatkan posisi mereka untuk membentuk yayasan yang menjadi perantara dana CSR Bank Indonesia.
Baca Juga: Makin Heboh! Alibi Menteri UMKM Soal Surat Istri Didampingi Dubes Kini Dipertanyakan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami penggunaan dana CSR oleh Satori dan Hergun, sebagaimana tertuang dalam laporan awal masyarakat.
“Semua kami telusuri. Fokus sementara memang pada ST dan HG,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sudah masuk tahap akhir, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka resmi oleh lembaga antirasuah.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa Satori, Hergun, serta pihak yayasan yang terafiliasi akan masuk dalam daftar tersangka.
“Ditunggu saja, sebentar lagi akan kami umumkan siapa saja yang jadi tersangka,” tegas Asep.
Baca Juga: Hari ke-4 Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya, Satu Jenazah Ditemukan Mengapung, Tim SAR Bergerak Cepat!
Dari penelusuran penyidik, diketahui bahwa dana CSR dari Bank Indonesia tidak langsung masuk ke rekening pribadi politisi.
Sebaliknya, dana itu dialirkan ke rekening yayasan yang didirikan oleh kerabat dekat atau pihak yang memiliki hubungan khusus dengan Satori dan Hergun.
Asep menjelaskan bahwa proses ini melibatkan mekanisme nominee, di mana uang yang masuk ke rekening yayasan kemudian dikembalikan ke rekening pribadi melalui pihak ketiga.
Modus ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi sebagai transaksi pribadi.