nasional

Rencana Kenaikan Tarif Ojol Masih Dikaji, Pengemudi Desak Potongan Aplikasi yang Justru Diperhatikan

Rabu, 2 Juli 2025 | 16:00 WIB
Pengemudi ojol soroti potongan aplikator yang mencekik, bukan tarif penumpang. Kemenhub masih kaji tarif baru secara menyeluruh. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan publik.

Namun bukan soal tarif yang paling jadi keluhan, melainkan potongan biaya aplikasi yang selama ini dianggap membebani pengemudi.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen.

Sayangnya, wacana ini justru memunculkan kekhawatiran dari para mitra pengemudi yang merasa fokus utama seharusnya bukan pada tarif penumpang, tapi pada pemangkasan potongan yang diambil aplikator.

Baca Juga: Vonis Setya Novanto Didiskon! MA Ringankan Hukuman Kasus e-KTP jadi 12 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Uang Pengganti yang Puluhan Miliar

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa dampak dari kenaikan tarif ini tak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, keputusan soal tarif harus dikaji matang karena berpotensi menimbulkan efek domino ke berbagai pihak—mulai dari pengemudi, pelanggan, hingga pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem transportasi online.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif belum final dan masih dalam tahap kajian mendalam.

Ia menyebutkan bahwa penentuan tarif tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.

Menurut Aan, kajian ini akan melibatkan pendekatan multistakeholder, guna memastikan semua pihak dalam ekosistem transportasi online memperoleh keadilan yang seimbang.

Baca Juga: Nadiem Sudah Diperiksa 12 Jam, Kini Giliran Marketing Google, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Proyek Chromebook?

Bukan hanya soal tarif, kajian juga membahas struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen.

Untuk menjamin objektivitas dan netralitas hasil, Kemenhub menyerahkan proses kajian ini kepada lembaga independen.

Aan menekankan bahwa pendekatan multistakeholder adalah kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan satu pihak.

Di sisi lain, para pengemudi yang tergabung dalam Garda Indonesia justru menyuarakan fokus yang berbeda.

Halaman:

Tags

Terkini