Sebelumnya, pada 28 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dua hari sebelumnya.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Pemprov Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut, baik yang dikelola Dinas PUPR Pemprov Sumut maupun Satker PJN Wilayah I.
Boyamin menegaskan, jika KPK serius ingin membongkar akar permasalahan, maka penyidikan harus mengarah pada seluruh kemungkinan keterlibatan sejak awal karier Topan di lingkungan pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Sumut, khususnya jika melibatkan unsur kekuasaan lokal dalam penunjukan jabatan maupun pelaksanaan proyek strategis.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan langkah lanjutan terkait pengembangan kasus di Pemkot Medan.
Namun, desakan dari publik dan lembaga antikorupsi seperti MAKI menandai bahwa perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk mantan Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumut, semakin tinggi.
Pemeriksaan Bobby Nasution sebagai saksi bisa menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan komitmen dalam mengungkap kasus ini secara tuntas, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.***