nasional

Ribuan Remaja Jakarta Mulai Aktif Merokok Umur 13 Tahun, Saatnya Kawasan Tanpa Asap Rokok Diberlakukan

Jumat, 20 Juni 2025 | 20:17 WIB
Vape, ternyata tak kalah bahaya dari rokok konvensional.

HUKAMANEWS- Bayangkan sebanyak 12 persen dari jumlah remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok, berdasarkan survei dari Jalin Foundation pada 2024.

"Data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Rituatty Suhadi dalam diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI di salah satu hotel Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Parahnya lagi, dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka untuk mulai merokok adalah 13,2 tahun.

Baca Juga: Andi Widjajanto Bantah Tudingan Beathor Suryadi Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Akui Lihat Ijazah Jokowi Tapi Lupa Bentuknya

Kemudian, 24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

"Dari sejak 2010, survei persepsi masyarakat di DKI Jakarta menunjukkan 85-90 persen masyarakat mendukung peraturan KTR," ujarnya.

Maka itu, Koalisi Smoke Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI untuk mewujudkan rencana kawasan Jakarta tanpa rokok.

Baca Juga: Terbakar Hebat Pasar Pramuka di Tahun 2024, Menyusul Pengakuan Beathor Suryadi Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Jokowi Makin Terpojok

Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang KTR.

Sebelumnya, DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki peraturan-peraturan tentang KTR yang masih menggunakan nomenklatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 Pasal 13 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 88 tahun 2010 dan Pergub No. 50 tahun 2020.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi yang Ceceran Potongan Tubuhnya Ditemukan Warga di Batang Anai, Berhasil Ditangkap Polres Padang Pariaman

Peraturan perundangan itu mengatur tentang larangan merokok di dalam gedung.Selain itu, terkait larangan iklan rokok, DKI Jakarta juga telah memiliki peraturannya yaitu Perda No. 9 tahun 2014 dan Pergub No. 1 tahun 2015 dan Pergub No. 100 tahun 2021.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas secara detail setiap pasal dalam Raperda KTR.

Halaman:

Tags

Terkini