nasional

Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Harap Bisa Tahan Godaan Korupsi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 06:00 WIB
Prabowo naikkan gaji hakim 280 persen, KPK beri catatan soal integritas dan perlunya sistem cegah korupsi di lembaga peradilan. (HukamaNews.com / Dok. Promedia)

"Ini bukan hanya soal hakim, tapi seluruh lembaga harus punya ekosistem yang mendukung integritas. Tanpa itu, kenaikan gaji tidak akan cukup," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri pelantikan 1.451 hakim baru di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Kenaikan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah peradilan Indonesia, khususnya untuk golongan hakim paling junior.

Kebijakan ini pun menuai berbagai respons dari publik dan kalangan profesional hukum.

Baca Juga: Gibran Terancam Dimakzulkan, Mahfud MD Ungkap 4 Nama Pengganti yang Bikin Politik Makin Panas

Ada yang mengapresiasi karena dinilai bisa memperkuat posisi hakim dalam mengambil keputusan yang independen.

Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa integritas tidak bisa dibeli dengan uang.

Kini, tantangan ke depan bukan hanya memastikan para hakim bekerja dengan jujur, tapi juga membangun sistem yang membuat mereka tidak bisa, bahkan tidak ingin, melakukan korupsi.

KPK menutup pernyataannya dengan harapan besar agar reformasi ini tidak berhenti di angka gaji, tapi berlanjut ke pembenahan menyeluruh dalam sistem peradilan Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini