HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kebijakan besar yang langsung menarik perhatian publik—kenaikan gaji para hakim hingga 280 persen.
Langkah ini disebut sebagai salah satu reformasi besar dalam dunia peradilan Indonesia.
Tujuannya bukan sekadar soal peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan korupsi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah di lembaga yudikatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik kebijakan ini, seraya menegaskan bahwa kesejahteraan bukan satu-satunya benteng integritas.
KPK menilai, peningkatan pendapatan harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat agar para hakim benar-benar terbebas dari praktik kotor.
Baca Juga: Baru Rilis Langsung Sold Out! Nintendo Switch 2 Pecahkan Rekor dan Bikin Gamer Kelimpungan Cari Stok
Apalagi, publik masih menyimpan keraguan terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kenaikan gaji ini diharapkan mampu menjadi benteng moral bagi para hakim agar tidak mudah tergoda melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa uang bukan satu-satunya faktor penentu integritas.
KPK meminta agar pemerintah dan Mahkamah Agung turut membangun sistem pencegahan yang kuat dan menyeluruh.
"Kami berharap kesejahteraan ini bisa membentengi hakim dari godaan korupsi, tapi tentu saja harus diiringi sistem yang bisa memastikan tugas dan fungsi mereka berjalan sesuai mekanisme," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Jet Pribadi Diduga dari Korupsi Rp 1,2 Triliun Dana Operasional Pemerintah Papua
Budi juga menambahkan bahwa pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada satu sektor saja.
Semua lembaga negara, termasuk swasta, dituntut memiliki sistem pengawasan internal yang mumpuni untuk menciptakan ekosistem yang bersih dan berintegritas.
Baginya, integritas harus dibangun melalui pendekatan yang sistemik, bukan hanya personal.