Untuk saat ini, implementasi e-BPKB berlaku secara nasional namun terbatas pada kendaraan roda empat yang baru dibeli.
Di beberapa wilayah, Polres masih menyiapkan infrastruktur penunjang agar layanan bisa berjalan optimal.
Sementara itu, kendaraan roda dua dan mobil bekas masih akan menggunakan BPKB model lama.
Namun ke depan, pemerintah menargetkan penerapan e-BPKB bisa menjangkau semua jenis kendaraan secara bertahap.
Baca Juga: Suzuki Fronx Siap Meluncur 28 Mei 2025, Hadirkan Desain Coupe SUV yang Dinamis dan Sporty
Biaya Penerbitan e-BPKB Tetap Sama
Salah satu hal yang cukup melegakan bagi pemilik kendaraan adalah tidak adanya kenaikan biaya dalam pengurusan e-BPKB.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif penerbitan e-BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih tetap Rp375.000.
Jadi, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan dokumen elektronik ini saat membeli mobil baru.
Langkah Awal Menuju Digitalisasi Dokumen Kendaraan
Penerapan e-BPKB menandai langkah penting dalam modernisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! SUV Listrik Xiaomi YU7 Tembus 835 Km Sekali Cas, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Selain meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data, kebijakan ini juga mendukung transparansi pelayanan publik.
Jika kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut atau ingin mencoba fitur e-BPKB, kamu bisa mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile melalui Google Play Store maupun App Store.
Pastikan perangkatmu sudah mendukung teknologi NFC agar seluruh fitur bisa digunakan secara maksimal.***